Harimau Sumatera Tewas Terjebak Jeratan, Cek Sanki Bagi Pelaku Kejahatan Satwa Dilindungi

- 19 Oktober 2021, 17:29 WIB
Petugas mengevakuasi Harimau Sumatera yang tewas terjebak jeratan.
Petugas mengevakuasi Harimau Sumatera yang tewas terjebak jeratan. /Kementerian LHK/

Dan diduga, Harimau ini mengalami kejadian naas terjerat selama 5 hari hingga ditemukan sudah tewas.

Kementerian LHK sendiri mengingatkan adanya sanksi tegas bagi setiap pelaku kejahatan terhadap satwa khususnya satwa yang dilindungi.

"Pemerintah menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun, karena membahayakan nyawa satwa termasuk satwa yang dilindungi," katanya.

Dalam hal ini, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDAHE.

Di mana bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Dan jika karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.***

 

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter@KementerianLHK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x