Pemberdayaan Pokmas Lipas Pada Pembimbingan dan Pengawasan Klien Pemasyarakatan di Masa Pandemi Covid 19

- 4 November 2021, 07:21 WIB
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya pada Kantor Bapas Purwokerto, Hadi Prasetiyo H, AKS., M.H. / Bapas Kelas II Purwokerto
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya pada Kantor Bapas Purwokerto, Hadi Prasetiyo H, AKS., M.H. / Bapas Kelas II Purwokerto /

LENSA BANYUMAS - Di masa pandemi Covid 19, pemberdayaan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) dalam pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan sangatlah dibutuhkan. 

Karena di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 pada pasal 1 angka 12 dijelaskan bahwa Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Pokmas adalah himpunan unsur masyarakat baik organisasi maupun perorangan yang memiliki kepedulian tinggi dan kesediaan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya pada Kantor Bapas Kelas II Purworkerto, Hadi Prasetiyo H, AKS., M.H. menjelaskan dalam Permenkumham pasal  1 angka 3 disebutkan Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Peran Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan Dalam Sistem Pemasyarakatan, Ini Penjelasan Bapas Purwokerto

Dan juga dijelaskan pada pasal 1 angka 4 bahwa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

"Pada pasal 1 angka 7 dijelaskan bahwa Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan," urai Hadi. 

Kemudian pada pasal 1 angka 8, kata Hadi, bahwa Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana.

Dijelaskan juga dalam pasal 1 angka 10 bahwa Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam bimbingan Bapas.

Terkait pelaksanaan Asimiliasi, kata Hadi, pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa Asimilasi dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas serta dapat melibatkan Pokmas.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Bapas Kelas II Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x