Upah Buruh Murah Dinilai Akibat Penetapan UU Cipta Kerja yang Terburu-Buru

- 26 November 2021, 15:36 WIB
Politisi Partai Demokrat Irwan Fecho menilai upah buruh murah akibat penetapan UU Cipta Kerja terburu -buru.
Politisi Partai Demokrat Irwan Fecho menilai upah buruh murah akibat penetapan UU Cipta Kerja terburu -buru. /Instagram/@irwanfecho

Itu karena katanya, ada turunan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berupa
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang katanya tidak lagi memberi ruang perundingan secara bipartit.***

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter@PDemokrat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x