Itu karena katanya, ada turunan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berupa
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang katanya tidak lagi memberi ruang perundingan secara bipartit.***
Itu karena katanya, ada turunan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berupa
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang katanya tidak lagi memberi ruang perundingan secara bipartit.***
Editor: Ady Purwadi
Sumber: Twitter@PDemokrat