Putusan MA soal Revisi UU Cipta Kerja, PKS: Harus Dihormati Khususnya Pemerintah

- 26 November 2021, 11:03 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Aboebakar Al-Habsy minta semua pihak hormati Putusan MK soal revisi UU Cipta Kerja.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Aboebakar Al-Habsy minta semua pihak hormati Putusan MK soal revisi UU Cipta Kerja. //Instagram/@habib_aboe

LENSA BANYUMAS - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Cipta Kerja mendapat sambutan positif dari kalangan politisi PKS.

Bahkan Keputusan MK soal UU Cipta Kerja ini dinilai sejalan dengan sikap PKS yang sejak awal menolak pengesahannya.

"Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pengujian Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sejalan dengan sikap PKS yang sejak awal menolak pengesahannya," tandas Sekjen DPP PKS, Aboebakar Al Habsy.

Baca Juga: Pembubaran Paksa Masa Demo Tolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja di Banyumas sudah Sesuai Perkap

Menurut pria yang akrab disapa Habib Aboe, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 seolah menjadi legitimasi atas sikap politik PKS terhadap UU Cipta Kerja.

Itu katanya karena pada waktu pembahasan, pihaknya sudah mengingatkan bahwa cakupan RUU Cipta Kerja sangat luas, karenanya pembahasannya harus dilakukan secara mendalam.

“Perlu ada pertimbangan apakah aspek formil dan materiil dari RUU Cipta Kerja sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang disepakati bersama,” ungkap Anggota Komisi III DPR RI ini.

Karenanya ia meminta semua pihak harus menghormati dan menjalankan putusan MK ini dengan baik, khususnya juga pemerintah.

*Karena kita semua telah bersepakat untuk menjadikan Indonesia sebagai negara hukum," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Fraksi PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x