Nataru, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah, Kecuali untuk Alasan Berikut ini

- 6 Desember 2021, 17:40 WIB
Selama Nataru ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah.
Selama Nataru ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah. /Instagram.com/@kemenkominfo/

LENSA BANYUMAS - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) melarang setiap Apartur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Periode yang dimaksud ditegaskan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.

Meski demikian, larangan tersebut disertai dengan pengecualian untuk ASN dengan alasan tertentu, seperti ditulis akun Kemenkominfo pada Senin, 6 Desember 2021.

Diantaranya, ASN yang cuti karena melahirkan, sakit atau karena alasan penting lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas Jelang Nataru, Polresta Banyumas Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Candi 2021

"Adapun pengecualian larangan cuti untuk yang akan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting lainnya," tulis akun ini.

Begitu pula ada pengecualian untuk larangan bepergian bagi ASN.

"Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek," tulisnya.

Dan selanjutnya, untuk acara dinas luar, bagi ASN terakit wajib memperoleh surat tugas dari pejabat terkait pula.

Misalnya pejabat eselon 2 atau Kepala Kantor Satuan Kerja yang mengeluarkan surat tugas tersebut.

"Bagi yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja," jelasnya.

Demikian halnya dengan ASN yang terpaksa harus pergi ke luar daerah karena alasan tertentu, juga harus mendapatkan izin tertulis.

"Atau bagi yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, perlu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya," tandas akun Kemenkominfo.

Lebih lengkap mengenai aturan larangan bepergian bagi ASN selama Nataru ini dapat diakses melalui situs yang berisi informasi tentang Surat Edaran MENPAN-RB No 26/2021 yakni https://covid19.go.id/p/regulasi.***

 

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini