Puspomad Serahkan Berkas Perkara Kasus Nagreg, Kepala Oditurat Militer Tinggi II: Kami Akan Bekerja Cepat

- 9 Januari 2022, 16:37 WIB
Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Edy Imran. / @tni_angkatan_darat
Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Edy Imran. / @tni_angkatan_darat /

LENSA BANYUMAS - Berkas Perkara tiga tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas dan pembuangan jenazah Hendy Saputra dan Salsabila dimana melibatkan oknum TNI AD diserahkan dari penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) kepada Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, untuk proses hukum lebih lanjut.  

Kepala Otmilti II Jakarta, Brigjen TNI Edy Imran menjelaskan pihaknya akan bekerja cepat untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap ketiga tersangka agar segera dapat dilanjutkan ke proses persidangan.  

"Kolonel Priyanto itu Paperanya adalah Danrem, demikian pula dengan Kopral, karena dua satuan, juga kita kirim kepada masing-masing Komandan Korem. Setelah selesai, next konsep keputusan penyerahan perkara diserahkan kepada saya, selanjutnya saya akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,"terang Kepala Otmilti II Jakarta, Brigjen TNI Edy Imran dilansir Lensa Banyumas.Pikiran-Rakyat.com dari akun IG @tni_angkatan_darat yang diunggah, hari Minggu 9 Januari 2022.

Baca Juga: Kasus Dua Remaja Korban di Nagreg, TNI AD Pastikan Proses Hukum Tiga Oknum Anggotanya

Menurutnya, sebagai Otmilti, ia akan bekerja cepat sehingga perkara tersebut sudah bisa dikirimkan ke Papera masing-masing. 

"Saya selaku Otmilti akan bekerja ekstra keras, dalam waktu satu Minggu Perkara ini sudah harus saya kirimkan kepada masing-masing Papera," ujar Brigjen Edy Imran. 

Penyerahan berkas perkara dilakukan setelah sebelumnya dilaksanakan proses penyidikan atas ketiga tersangka oleh Puspomad untuk kemudian proses hukum dan persidangan dilaksanakan oleh pihak Otmilti II Jakarta.  

Sementara itu, Danpuspomad Letjen TNI Chandra Warsenanto Soekotjo mengungkapkan bahwa penyidik Pupomad sudah melaksanakan penyelidikan secara lengkap dan cepat untuk menemukan bukti dan motif tersangka melakukan perbuatannya.  

“Kami selaku Puspomad atau menyidik yang menanangani kasus ini, bersyukur bahwa kasus ini dapat segera diselesaikan dengan baik, dan menyerahkan ke Oditur Militer yang akan memproses hukum lebih lanjut,"kata Letjen TNI Chandra Warsenanto Soekotjo.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: @tni_angkatan_darat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x