Kasus Dua Remaja Korban di Nagreg, TNI AD Pastikan Proses Hukum Tiga Oknum Anggotanya

- 25 Desember 2021, 19:38 WIB
Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. / @dudung_abdurachman
Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. / @dudung_abdurachman /



LENSA BANYUMAS - TNI Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum anggota-nya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan Tindak Pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. HS dan Sdri. S, hari Rabu, 8 Desember 2021 di Jl.Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD dalam Keterangan Pers melalui akun instagram @tni_angkatan_darat, hari Sabtu 25 Desember 2021.

"Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun) dan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 (Laka lalin & Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI," tulis Kadispen TNI AD dalam akun instagram itu.

Baca Juga: Dua Remaja Hacker Situs TNI AD Ditangkap, Ternyata Sudah 45 Situs yang Mereka Retas

TNI AD juga turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh Almarhum Sdr. HS dan Almarhumah Sdri. S serta Keluarganya.

"Proses Hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa Tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal,"tegas Kadispen TNI AD.*** 

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: @tni_angkatan_darat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x