LENSA BANYUMAS - Ada ada saja pemerintah desa yang satu ini. Gara gara banyaknya tembelek unggas atau kotoran hewan yang berceceran jalanan, terpaksa membuat peraturan baru terkait pemeliharaan hewan unggas.
Adalah Dusun Ngesrep, Desa Jurangagung, Kabupaten Kendal yang mengeluarkan aturan tentang tembelek unggas tersebut. Hal tersebut disosialisasikan oleh pemerintah desa, melalui surat nomor 145/010/JRA/2022 tanggal 13 Januari 2022.
Dalam surat tersebut di poin kesatu ditegaskan, bahwa untuk unggas warga yang tidak dikandang, maka akan dianggap liar dan menjadi hak yang menemukan atau yang menangkap pertama kali.
Dalam poin ketiga disebutkan, peraturan ini hanya berlaku untuk Dusun Ngesrep Desa Jurangagung, sebelum diberlakukannya Peraturan Desa, tentang Pemeliharaan Hewan Unggas.
Peraturan tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah dusun, yang tertuang dalam surat nomor 145/563/JRA/2021, perihal Pemberitahuan Peraturan Dusun, tentang Pemeliharaan hewan unggas.
Surat ditandatangani oleh Kepala Dusun Ngesrep, Suyanto dan diketahui oleh Kepala Desa Jurangagung, Suwarno.
Menurut pengakuan salah seorang warga, Faqih, dirinya setuju dengan adanya aturan tersebut dan mendukung demi kenyamanan bersama.
Dirinya berharap, dengan adanya peraturan dusun yang sudah diketahui kades dan dimusyawarahkan tersebut, warga yang pelihara unggas akan mengkandangkan hewan peliharaannya.