RUU TPKS Disahkan! Ini Pendapat Tsamara Amany

- 30 Januari 2022, 18:00 WIB
Ketua DPP PSI Tsamara Amany sayangkan beberapa kader tolak pengesahan RUU TPKS. / @tsamaradki
Ketua DPP PSI Tsamara Amany sayangkan beberapa kader tolak pengesahan RUU TPKS. / @tsamaradki /

 

LENSA BANYUMAS – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sudah resmi disahkan sebagai RUU insiatif DPR.

Angka kasus kekerasan yang terus meningkat selama pandemi Covid 19 ini mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU ini.

RUU ini bertujuan untuk menjadi landasan bagi penguatan, pencegahan, dan penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia.

RUU TPKS memiliki fungsi utama yakni pemberian perlindungan kepada korban kekerasan seksual. Perlindungan tersebut berupa jaminan dan kepastian hukum bagi korban.

Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas, Kemnaker Dirikan 450 Desmigratif

Tsamara Amany, Ketua DPP PSI sempat menyayangkan beberapa kader politik yang menolak pengesahan RUU ini.

“Publik akan ingat partai politik mana yang menolak dengan keras landasan hukum untuk menolong korban," ujarnya di laman Instagram miliknya.

Dengan jelas Tsamara mengecam partai politik yang dianggapnya apatis terkait landasan hukum bagi korban kekerasan.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa PR masyarakat dan pemerintah Indonesia terkait kasus kekerasan seksual belum tuntas.

“Meski RUU TPKS sudah masuk menjadi inisiatif DPR, kita harus tetap dorong pasal-pasal pro korban diakomodasi dalam RUU ini," 

Perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual merupakan hal penting bagi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Dengan disahkannya RUU TPKS bukan berarti kita bisa tenang saja. Kita harus tetap membersamai penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia.***

 

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini