Kartu Peserta BPJS Kesehatan Jadi Syarat Untuk Urus Jual Beli Tanah Atau Rumah, Ini Penjelasannya

- 20 Februari 2022, 20:21 WIB
Kartu Peserta BPJS Kesehatan Jadi Syarat Untuk Urus Jual Beli Tanah Atau Rumah, Ini Penjelasannya. / IG lambe turah
Kartu Peserta BPJS Kesehatan Jadi Syarat Untuk Urus Jual Beli Tanah Atau Rumah, Ini Penjelasannya. / IG lambe turah /

LENSA BANYUMAS - Terkait ketentuan bahwa syarat dari jual beli tanah atau rumah harus disertai dengan foto copy kartu peserta BPJS Kesehatan yang ramai beredar di medsos tertuang dalam edaran Kementerian ATR  BPN nomor HR. 02 / 153-400 / II / 2022 tertanggal 14 Februari 2022.

Edaran itu ditujukan kepada seluruh wilayah kantor Badan Pertanahan Nasional dan kantor wilayah Pertanahan Nasional di seluruh Indonesia. 

Dilansir dari akun IG resmi Kementerian ATR BPN, Minggu 20 Februari 2022 disebutkan penerapan syarat itu dilakukan karena dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022.

Baca Juga: Housekeeping Yang Kembalikan Uang Di Karantina PPLN Sudah Berada Di Lombok

"Presiden Jokowi menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN untuk memastikan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi akun IG itu. 

Untuk itu, bagu setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x