Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid, MUI: Tetap Harus Perhatikan Kearifan Lokal Jangan Kaku

- 22 Februari 2022, 05:05 WIB
KETUA MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam mengomentari soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.
KETUA MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam mengomentari soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. /ANTARA/HO-MUI

LENSA BANYUMAS - Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 soal Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan mushola mendapat respon dari MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam menegaskan agar aturan tersebut tetap harus memperhatikan kearifan lokal.

Karena bisa jadi kearifan lokal itu tumbuh dan berkembang di masyarakat sekitar. Artinya, aturan tersebut tak bisa digeneralisir.

Baca Juga: Ini Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Terbaru, Surat Edaran Menag

"Aturan ini harus didudukan dalam kerangkan aturan umum, tidak bisa digeneraslisasi. Kalau di suatu daerah terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," kata Asrorun.

Kemudian menurut dia, dalam pelaksanaanya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat seperti menimbulkan kerugian bagi orang lain.

"Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," tegasnya.

Diketahui,pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 itu diterbitkan untuk tujuan berikut ini.

Antara lain sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antarwarga masyarakat, seperti ditandaskan Menag Yaqut, dikutip dari ANTARA.***

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x