Ini Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Terbaru, Surat Edaran Menag

- 21 Februari 2022, 17:30 WIB
Penggunaan pengeras suara di masjid sekarang diatur oleh Menteri Agama dalam SE.No.5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara.
Penggunaan pengeras suara di masjid sekarang diatur oleh Menteri Agama dalam SE.No.5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara. /Pixabay/

LENSA BANYUMAS - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pihaknya menerbitkan Surat Edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

Aturan penggunaan pengeras suara itu tujuannya sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Yaqut.

Pedoman penggunaan pengeras suara melalui SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara sebagai berikut :

- Cakupannya: pemasangan pengeras suara yang dipisahkan antara pengeras suara luar dan dalam masjid/mushola.

Baca Juga: PBNU Minta Herry Wirawan Dihukum Kebiri, Menag Yaqut: Sikat Semua Tindak Asusila

- Volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dan paling besar 100 desibel, hingga dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, agar memperhatikan kualitas rekaman, waktu dan bacaan akhir ayat, sholawat/tarhim.

- Ketentuan jika dipakai saat sholat : pembacaan Al Quran atua sholawat/tarhim sebelum sholat subuh dapat menggunakan pengeras suara luar dalam, tapi paling lama 10 menit.

Kemudian pelaksanaan sholat Subuh, dzikir, doa dan kuliah subuh wajib menggunakan pengeras suara dalam.

-Pelaksanaan sholat Dzuhur, Asar, Magrib dan Isya : sebelum adzan pada waktu pemabacaan Al Quran atau sholawat/tarhim menggunakan pengeras suara luar dalam, tapi paling lama 5 menit.
Dan sesuai adzan dikumandangkan menggunakan pengeras suara dalam.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x