Kini Pergi Naik Pesawat, Kapal, atau Kendaraan Darat Lain Tidak Perlu Tes PCR!

- 9 Maret 2022, 15:00 WIB
Ini Syarat Perjalanan Domestik Yang Diupdate oleh Kemenhub. / IG / Kemenhub
Ini Syarat Perjalanan Domestik Yang Diupdate oleh Kemenhub. / IG / Kemenhub /

Selain bagi masyarakat di dalam negeri, pemerintah juga mengupdate kebijakan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Kebijakan itu adalah penghapusan syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali.

PPLN hanya harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari dan wajib sudah divaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.

Pada saat yang sama, pemerintah mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi hingga tuntas. Luhut mengatakan vaksinasi menjadi salah satu upaya pemerintah mengakhiri pandemi.

"Pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x