Selain bagi masyarakat di dalam negeri, pemerintah juga mengupdate kebijakan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Kebijakan itu adalah penghapusan syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali.
PPLN hanya harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari dan wajib sudah divaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.
Pada saat yang sama, pemerintah mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi hingga tuntas. Luhut mengatakan vaksinasi menjadi salah satu upaya pemerintah mengakhiri pandemi.
"Pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini," ucapnya.***