Skandal OJK Jiwasraya ; Kadin Setuju Pemerintah dan DPR Bubarkan OJK

- 11 Juli 2020, 13:16 WIB
OJK / FB OJK
OJK / FB OJK /

Skandal Jiwasraya, Bamsoet mengingatkan, dengan gamblang menunjukkan betapa lemahnya 'self control' tentang mekanisme pengawasan di internal OJK.

Baca Juga: Aktivis Kulit Hitam di Indiana AS Diancam Dibunuh Massa

Biarkan langkah pembubaran ini menjadi evaluasi besar bagi Indonesia. Menurutnya jangan biarkan masalah yang ada tidak jelas ujungnya.

Alih-alih menjadi pengawas yang kredibel dalam menjaga uang masyarakat yang berada di perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, penggadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya, OJK malah menjadi duri dalam sekam," ujar Bamsoet, dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu.

Seperti diketahui, pembentuk kan OJK melalui Undang-Undang Nomor 21/2011 dilakukan atas rekomendasi IMF.

IMF mencontohkan dibentuknya Financial Service Authority (FSA) di Inggris.

"Faktanya FSA justru gagal menjalankan tugas dan mengakibatkan Inggris terpuruk krisis finansial global pada 2008," kata Bamsoet.

FSA akhirnya dibubarkan Inggris pada 2013 setelah melalui evaluasi besar. Peluang pembubaran OJK menurut Bamsoet jika membandingkan dengan FSA, cukup besar.

Selain Jiwasraya, Ketua MPR juga mengingatkan kasus Bumiputera. Dikatakan BPK bahwa OJK tidak melakukan uji kepatuhan dan kelayakan kepada pengelola AJBB.

"Hal ini jelas menyalahi UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian," kata dia.

Halaman:

Editor: Agus Riyanto

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x