Skandal OJK Jiwasraya ; Kadin Setuju Pemerintah dan DPR Bubarkan OJK

- 11 Juli 2020, 13:16 WIB
OJK / FB OJK
OJK / FB OJK /

Berdasarkan data dari BPK dalam IHPS I/2018, BPK menemukan penerimaan pungutan OJK tahun 2015-2017 sebesar Rp 493,91 miliar yang belum diserahkan ke negara.

Penggunaan penerimaan atas pungutan melebihi pagu sebesar Rp 9,75 miliar, gedung yang disewa dan telah dibayar Rp 412,31 miliar tetapi tidak dimanfaatkan.

Selain itu, utang pajak badan OJK per 31 Desember 2017 sebesar Rp 901,10 miliar hingga kini belum dilunasi.

Berdasarkan data ini, Kadin sepakat jika pemerintah dan DPR RI membukarkan OJK. ***

Halaman:

Editor: Agus Riyanto

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x