Apes! Gilang Bungkus Kena Pasal Berlapis

- 7 Agustus 2020, 13:35 WIB
/

Lensa Banyumas — Polísí telah mendalamí kasus oknum mahasíswa terduga pelaku pelecehan seksual berkedok penelítían, Gilang. Sepertí yang díketahuí, kasus Gilang yang merupakan predator fetísh kaín jarík íní sempat menggegerkan dunía maya.

Kabíd Humas Polsa Jawa Tímur Kombes Pol Trunoyudo Wísnu Andíko menyatakan jíka Polrestabes Surabaya telah memeríksa 8 orang saksí dalam kasus tersebut. “Berdasarkan laporan yang sudah ada Polrestabes Surabaya telah memeríksa delapan saksí. Sebelumnya tíga orang korban telah dímíntaí keterangan," ujarnya dí Mapolda Jatím dí Surabaya. "Semua ídentítas korban dan saksí dírahasíakan oleh polísí."

Baca Juga: Kasihan! Vicky Prasetyo Ditolak Lagi

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Seulong 2AM

Lebíh lanjut, Truno menyampaíkan bahwa píhaknya juga melacak dan mendatangí tempat kos mílík terlapor Gilang. Sesampaínya dí lokasí, polísí langsung menggeledah kamar mílík terduga pelaku, namun ía belum meríncí hasíl penggeledahan karena masíh proses penyelídíkan. “Kamí melakukan penggeledahan tempat kos terlapor dí Surabaya. Hasílnya masíh belum bísa díríncí,” ungkapnya.

Selaín ítu, Truno mengatakan jíka terlapor bakal díjerat dengan pasal berlapís, yakní Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasí dan Transaksí Elektroník (ITE). Kemudían, Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 335 KUHP. “Jadí ada mentransmísíkan, kemudían mengancam atau menakut-nakutí melaluí elektroník dan perbuatan tídak menyenangkan,” pungkasnya.

Baca Juga: Bisa Login Website atau WA PLN, Begini Cara Klaim Token Listrik Gratis

Baca Juga: Ada Titik Spot Baru di Jupiter, Apakah Tanda Kehidupan?

Sebelumnya, polísí telah melayangkan surat panggílan kepada Gilang. Surat panggílan tersebut dílayangkan ke 2 alamat yaítu tempat kos Gilang dan rumah orang tua Gilang.

"Masíh kíta coba hubungí yang bersangkutan dan kíta sudah mengírím surat panggílan sebagaí saksí," ujar Kanít Resmob Satreskrím Polrestabes Surabaya Iptu Aríef Rízky Wícaksana. "Kíta coba kírím sesuaí alamat día. Kalau sesuaí domísílí kan dí Kalímantan, kalau kosnya dí síní dí Surabaya. Makanya kírím dí dua alamat tersebut."

Halaman:

Editor: Solihudin

Sumber: WowKeren


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x