Gembong menilai rencana Pemprov DKI tersebut justru memunculkan kontroversi.
"Tidak salah jika kami mengkritisi pengajuan pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah sebesar Rp1,449 triliun yang dapat dihubungkan dengan upaya jalan pintas Pemda DKI Jakarta yang belum mampu memulihkan kondisi ekonomi dan membutuhkan pendapatan/pembiayaan instant," jelasnya.***