"Setelah marah, pelaku meninggalkan korban dengan kondisi terbungkus kain dan ikatan lakban yang akhirnya membuat korban meninggal dunia. Jadi, dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan adalah sakit hati pada korban," imbuhnya.
Senada dengan ini, Yadi (23) mengaku dirinya kesal karena korban mengencingi bagian wajahnya. "Kesal, dikencingi, di bagian muka," ujarnya.
Atas perbuatan pelaku, ia terjerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***