Paslon 1 dan Paslon 3 Sampaikan Apresiasi Atas Dissenting Opinion Hakim MK pada Putusan PHPU Pilpres 2024

- 24 April 2024, 20:00 WIB
Paslon 1, Anies-Muhaimin dan kuasa hukumnya saat berada di Gedung MK.
Paslon 1, Anies-Muhaimin dan kuasa hukumnya saat berada di Gedung MK. /mkri.id

“Kami dari kuasa hukum 01 bersyukur Alhamdulillah ternyata di MK masih ada tiga hakim yang betul-betul menunjukkan kenegarawannya. Jadi, kalau kita simak putusan dissenting opinion dari tiga hakim tersebut betul-betul luar biasa hanya ini terjadi dalam sekali dan itu menunjukkan apa yang didalilkannya sama pemikirannya dengan para hakim tersebut. Kedua, kalau selama ini perdebatan MK berwenang atau tidak, ternyata delapan hakimnya memutuskan bahwa MK berwenang. Jadi MK betul-betul sesuai dengan apa yang didalilkan. Tidak hanya Mahkamah Kalkulator,” ujarnya.

Meskipun secara formal permohonan paslon 1 belum dikabulkan MK, namun ada tiga hakim konstitusi yang luar biasa. 

Refly Harun, kuasa hukum pasangan AMIN lainnya menegaskan terdapat tiga hakim konstitusi luar biasa. Walaupun secara formal permohonan belum dikabulkan MK, tetapi terdapat tiga hakim konstitusi yang luar biasa. Tiga hakim konstitusi ini merupakan tiga profesor ketiganya yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Baca Juga: Sat Samapta Polresta Banyumas Gerak Cepat Atasi Aduan Balap Liar Lewat PREVITA

“Jadi kalau kita ingin melihat putusan yang mencerdaskan adalah apa yang disampaikan tiga dissenter. Yang menarik adalah kalau cara pendekatannya sengketa pilpres seperti lima hakim konstitusi maka tidak akan pernah permohonan pilpres itu dikabulkan dalam speedy trial seperti ini. Tadi kan dikatakan tidak cukup bukti, kemudian tidak menyertakan saksi dan ahli. Padahal mereka sendiri mengatakan membatasi saksi dan ahli 19 saja. Itu kan tidak mungkin hanya satu hari untuk membuktikan. Untunglah Prof. Saldi Isra mengatakan seharusnya sidang seperti ini adalah sarana untuk menambah keyakinan hakim,” ujar Refly Harun, kuasa hukum paslon 1.

Sebagai informasi, hakim yang menyampaikan dissenting opinion diantaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.***

 

Halaman:

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari

Sumber: Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah