Buruan! Ini Link Pendaftaran Online BLT UMKM Rp2,4 Juta di Sejumlah Daerah Wilayah Jateng dan DIY

- 26 Oktober 2020, 13:56 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta. /pixabay

1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100 Persen dan Flash Sale 60RB!

Untuk masyarakat di sejumlah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jateng dan DIY, segera lakukan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta ini di jam kerja yang telah ditentukan, dan semoga bermanfaat. ***(Tri Widiyanti/RINGTIMES BALI)

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x