1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100 Persen dan Flash Sale 60RB!
Untuk masyarakat di sejumlah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jateng dan DIY, segera lakukan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta ini di jam kerja yang telah ditentukan, dan semoga bermanfaat. ***(Tri Widiyanti/RINGTIMES BALI)