Parah! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil 5 Bulan di Temanggung

- 16 November 2020, 18:46 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Dok. Pikiran Rakyat/

Baca Juga: Update Covid-19 per 16 November 2020: Sebanyak 364 Pasien Sembuh di Purbalingga Hari Ini

“Perbuatan bejat ini dilakukan ketika istri pelaku sedang tidak di rumah. Bahkan agar tidak diketahui setiap mencabuli anak tirinya, pelaku selalu mengancam korban akan menceraikan dan membunuh ibunya,”bebernya.

Kemudian, atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Menarik! Ini Sejarah Singkat Hari Toleransi Internasional yang Ditetapkan PBB pada 16 November 1996

Baca Juga: Apes! Si Jago Merah Lalap Habis Rumah dan 2 Unit Sepeda Motor Milik Radin di Purbalingga

Baca Juga: PKB Solid, Tahun 2024 Optimis Raih 14 Kursi di Banyumas

”Selain itu, pelaku juga diancam hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan pidana paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga. Karena pada perkara pelaku merupakan orang tua korban. Juga denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x