LENSA BANYUMAS - Dapat dipastikan mayoritas dari pembaca artikel ini pernah berurusan dengan aparat kepolisian saat berada di jalan raya.
Itu karena pelanggaran yang pernah dialami sehingga dikenakan Tilang (bukti pelanggaran) dengan mendapatkan resi yang diberikan oleh petugas.
Di Indonesia ada dua jenis surat tilang yang populer yang dibedakan dengan dua warna yakni surat tilang warna biru dan merah.
Ternyata ada perbedaan dari dua warna surat tilang tersebut, yang salah satunya mungkin pernah anda terima dari petugas karena melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Pengumuman! Mulai Besok Tilang Elektronik Akan Berlaku di Purbalingga
Lantas, apa perbedaan surat tilang biru dan merah? Berikut ini penjelasan seperti dikutip dari laman Auto2000.
Setiap anggota kepolisian khusus Satuan Lalu Lintas saat berada di jalan raya untuk penertiban kendaraan, biasanya akan membawa dua jenis surat tilang.
Surat tilang berisi catatan informasi dari pengendara, berikut jenis kendaraan dan lokasi pelanggar serta catatan untuk langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh pelanggar.
Catatan informasi ini ada di surat tilang warna merah maupun biru dengan perbedaan sebagai berikut.