Mau Tahu Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru? Berikut Penjelasannya

- 20 November 2021, 15:30 WIB
Ada dua surat tilang yang dibedakan dengan warna, merah dan biru.
Ada dua surat tilang yang dibedakan dengan warna, merah dan biru. //NTMC/

LENSA BANYUMAS - Dapat dipastikan mayoritas dari pembaca artikel ini pernah berurusan dengan aparat kepolisian saat berada di jalan raya.

Itu karena pelanggaran yang pernah dialami sehingga dikenakan Tilang (bukti pelanggaran) dengan mendapatkan resi yang diberikan oleh petugas.

Di Indonesia ada dua jenis surat tilang yang populer yang dibedakan dengan dua warna yakni surat tilang warna biru dan merah.

Ternyata ada perbedaan dari dua warna surat tilang tersebut, yang salah satunya mungkin pernah anda terima dari petugas karena melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Pengumuman! Mulai Besok Tilang Elektronik Akan Berlaku di Purbalingga

Lantas, apa perbedaan surat tilang biru dan merah? Berikut ini penjelasan seperti dikutip dari laman Auto2000.

Setiap anggota kepolisian khusus Satuan Lalu Lintas saat berada di jalan raya untuk penertiban kendaraan, biasanya akan membawa dua jenis surat tilang.

Surat tilang berisi catatan informasi dari pengendara, berikut jenis kendaraan dan lokasi pelanggar serta catatan untuk langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh pelanggar.

Catatan informasi ini ada di surat tilang warna merah maupun biru dengan perbedaan sebagai berikut.

Surat tilang merah diberikan bagi para pelanggar lalu lintas yang jelas-jelas menyadari kesalahannya di jalan raya. Seperti putar arah di titik yang tidak seharusnya dengan rambu tanda plang.

Dalam kasus ini, polisi biasanya memberikan dua pilihan, dengan menanyakan kepada pelanggar untuk mengakui kesalahannya atau tidak.

Jika tidak mengakui kesalahan dan meras dirinya benar, maka surat tilang merah yang akan diberikan.

Selanjutnya, surat tilang merah ini diberikan untuk kemudian dibawa ke persidangan dan menjadi tanda bahwa seseorang yang menerima memiliki argumen tidak bersalah.

Dan seharusnya, ada ruang untuk melakukan pembelaan logis untuk diutarakan dihadapan majelis persidangan.

Dari hasil pembelaan dalam persidangan yang dilakukan, akan diputuskan jumlah denda yang harus dibayarkan.

Sehingga pelanggar bisa langsung membayar denda di persidangan yang diikuti.

Sedangkan surat tilang biru berbanding terbalik yang bisa digunakan petugas dengan syarat berikut :

- Pengendara sudah mengakui kesalahan
- Pengendara sedang sibuk sehingga tidak bisa datang ke persidangan
- Pengendara bersedia langsung membayar denda sesuai hukum yang berlaku.

Jika ketiga poin tersebut sudah disetujui pihak pengendara, maka petugas akan langsung memberikan surat tilang biru.

Surat tilang biru jauh lebih modern dibandingkan versi warna merah karena sudah menggunakan sistem e tilang.

Pengendara yang mendapat surat tilang warna ini tidak perlu datang ke persidangan, karena bisa langsung membayar denda pelanggaran ke bank yang ditunjuk.

Artinya, surat tilang biru jauh lebih efektif dan efisien tanpa proses persidangan dan bisa selesai lebih cepat.***

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x