- Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online.
- Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.
- Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.
- Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim.
Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi dan bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.
- Lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI.
- Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
- Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.
Nah, SIM Anda telah selesai dibuat, mudah bukan?***