Sedang Booming, Aplikasi Clubhouse Terancam Diblokir. Kenapa?

22 Februari 2021, 07:44 WIB
Aplikasi Clubhouse ternyata belum terdaftar di Kominfo /ANTARA /Arindra Meodia./

 

Lensa Banyumas - Tidak hanya populer di mancanegara, aplikasi Clubhouse juga sudah marak penggunanya di Indonesia. 

 

Menanggapi hal tersebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan, jika aplikasi jejaring obrolan radio (radio chat) ini belum terdaftar di Kemenkominfo.

 

Dilansir Lensa Banyumas dari Cerdik Indonesia , Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi menyebut setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia diwajibkan melakukan pendaftaran ke pemerintah.

Baca Juga: Muncul Aplikasi Clubhouse For Android, Pengguna Jangan Buru - Buru Instal

Baca Juga: Sama dengan Tik Tok Cash, VTube pun Diblokir Pemerintah

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020, kewajiban mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi.

 

"Ketentuan ini berlaku kepada semua PSE, tidak hanya Clubhouse. Tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan berbentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial," ujar Dedy dalam siaran persnya ,pada Sabtu, 20 Februari 2021..

 

Ia berharap semua PSE yang belum mendaftar untuk segera melakukan pendaftaran. Sebab, aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten.

 

"Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," katanya.

Baca Juga: Tengah Populer , Apa itu Aplikasi  ClubHouse?

Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat , lanjut Dedy dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna. Masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020.

 

Dijelaskan ,proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Tujuan pendaftaran itu dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat.

 

Selain itu, melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber. 

 

"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," ujarnya.

 

Sebagai penutup, Dedy juga meminta masyarakat dapat memberikan pengaduan kepada Kemenkominfo terhadap PSE lingkup privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran.(Shela Kusumaningtyas).***

 

 

Editor: Rare

Sumber: Cerdik Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler