Mengenal Aplikasi Peduli Lindungi, Wajib Download karena Manfaatnya Penting

1 Agustus 2021, 17:33 WIB
Aplikasi PeduliLindungi memiliki sejumlah manfaat. /Kemenparekraf/

LENSA BANYUMAS - Aplikasi Peduli Lindungi sekarang ini banyak digunakan masyarakat terutama semenjak pemerintah gencar menggalakan program vaksinasi baik massal maupun mandiri.

Aplikasi ini dapat didownload menggunakan smartphone melalui play store.

Aplikasi karya anak bangsa ini dibangun dari hasil kolaborasi lima sektor pemerintahan. Yakni Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN dan BNPB.

Aplikasi Peduli Lindungi diluncurkan oleh pemerintah pada 2020 lalu yang memiliki sejumlah fitur cerdas.

Baca Juga: Ekonom Sebut Aplikasi 'Peduli Lindungi' Masih Banyak Kekurangannya

Cara kerja aplikasi ini adalah memberitahukan keberadaan orang-orang yang memiliki potensi sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Pasien dalam Pengawasan (PDP).

Dalam praktiknya, aplikasi Peduli Lindungi mengirimkan notifikasi terhadap pemilik agar segera menjauhi tempat-tempat maupun titik-titik tertentu.

Dikutip dari laman Kemenparekraf, Peduli Lindungi merupakan aplikasi yang digunakan dalam pelaksanaan pengawasan kesehatan oleh pemerintah dalam menangani penyebaran Covid 19.

Hal ini kaitannya dengan penelusuran, pelacakan dan pemberian peringatan.

Manfaat aplikasi PeduliLindungi antara lain :

- Memberikan deteksi daerah zona merah,

- Menginformasi jika ternyata kita berinteraksi dengan orang lain yang terpapar virus,

- Membantu pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid 19.

Cara mendapatkan aplikasi Peduli Lindungi adalah dengan mengunduhnya melalui Google Play atau App Store menyesuaikan pada smartphone pengguna. Baik pada perangkat IOS maupun Android.

Penggunaannya dilakukan melalui pengaktifan jaringan bluetooth dan terhubung dengan operator selule yang digunakan pengguna.

Tidak usah khawatir soal data anda, karena kerahasiaan data pengguna menjadi prioritas dalam penggunaan aplikasi ini.

Semua data yang tersimpan hanya akan diakses apabila pengguna dalam resiko tertular Covid 19 dan segera dihubungi petugas kesehatan.***

 

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kemenparekraf

Tags

Terkini

Terpopuler