Lensa Banyumas -Aplikasi Snack Video resmi dihentikan Pemerintah. Platform video pendek tersebut tidak memiliki izin dan badan hukum resmi di Indonesia.
Satgas Waspada Investasi ( SWI)
dalam rapatnya Jumat 26 Februari 2021 sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Baca Juga: Snack Video Terancam Diblokir . Kenapa Ya??
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing seperti dikutip Lensa Banyumas dari siaran pers di laman resmi ojk.go.id.
Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Baca Juga: Aplikasi Snack Video Bisa Hasilkan Uang. Benarkah?
Selain TikTok Cash dan Snack Video, dalam patroli sibernya ,satgas juga menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.