Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
14 Kegiatan Money Game;
6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin;
3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin;
1 Equity Crowdfunding tanpa izin;
1 Penyelenggara konten video tanpa izin;
1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan
2 Kegiatan lainnya.
Baca Juga: Instagram Tambah Fitur Live Rooms, Siaran langsung Bisa 4 Orang
Sebelumnya , dua aplikasi serupa yakni TickTok cash dan Vtube telah diblokir karena belum berizin serta diduga ada aktifitas skema money game.***