Berencana ke Yogyakarta saat Libur Panjang Akhir Oktober? Wisatawan Wajib Bawa Surat Ini!

- 25 Oktober 2020, 21:18 WIB
Ilustrasi Tugu Yogyakarta
Ilustrasi Tugu Yogyakarta /Instagram.com/@yukdolanjogja

Ia menyebutkan, setiap hotel, restoran, kafe, dan destinasi wisata serta layanan umum lainnya di Kota Yogyakarta, sudah diwajibkan memiliki tim atau Satgas COVID-19 guna memastikan protokol kesehatan dapat dijalankan secara baik.

Baca Juga: Rencana Pemekaran Banyumas Jadi 3 Daerah Otonom, Masih Tahap Sosialisasi Hingga 9 November 2020

“Juga ada QR Code. Bagi wisatawan, diwajibkan memindai QR Code ini dan mengisi data yang diminta. Ini untuk memudahkan dalam proses tracing apabila di tempat wisata tersebut muncul paparan COVID-19,” katanya.

Sementara bagi pengelola usaha jasa pariwisata, diminta untuk disiplin menerapkan pembatasan jumlah pengunjung guna memastikan agar protokol jaga jarak tetap dapat dipenuhi.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100 Persen dan Flash Sale 60RB!

Perlu diketahui, kawasan wisata Malioboro sudah terbagi dalam lima zona dan tiap zona memiliki kapasitas maksimal 500 pengunjung dalam sekali waktu.

Wisatawan pun diminta memindai QR Code yang sudah disiapkan, sehingga pemantauan jumlah wisatawan di tiap zona bisa dilakukan dengan maksimal.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x