Terciduk Angkut Pemudik, Travel Gelap dari Jakarta Terjaring Pospam Polresta Banyumas

5 Mei 2021, 04:30 WIB
Petugas di Pos Pengamanan (Pospam) T3 Presisi Polresta Banyumas di Ajibarang, Selasa 4 Mei 2021 /Dok. Humas Polresta Banyumas/Lensa Banyumas

LENSA BANYUMAS - Terciduk mengangkut pemudik, travel gelap yang membawa 5 orang penumpang tujuan Kebumen dan Purworejo, terjaring di Pos Pengamanan (Pospam) T3 Presisi Polresta Banyumas di Ajibarang, Selasa 4 April 2021.

Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Ari Prayitno mengatakan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas menindak tegas angkutan umum yang tidak mengantongi izin trayek tersebut.

Petugas lantas memeriksa kelengkapan Minibus bernomor polisi B 1450 PRE yang dikemudikan Slamet Hadi Leksono (51), warga Klirong, Kebumen.

Baca Juga: Lagi lagi Soal Larangan Mudik, Prof. Wiku : Ini 5 Alasannya !

"Dia membawa lima penumpang dari Jakarta tujuan Kebumen dan Purworejo,” kata Kasat Lantas.

Dari keterangan sang sopir, para penumpangnya membayar ongkos Rp 250.000 per orang untuk tujuan Kebumen maupun Purworejo.

"Karena mobilnya tidak punya izin trayek, terpaksa unit diamankan di Satlantas Polresta Banyumas,”ujarnya.

Petugas selanjutnya memberikan pengarahan kepada pengemudi dan penumpang. Mereka langsung dilakukan tes swab antigen.

"Hasilnya seluruhnya negatif, para penumpang sedang menunggu dijemput keluarganya,”katanya.

Sang sopir akhirnya ditilang karena melanggar melanggar pasal 308 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Kasatlantas juga mengingatkan, mulai 6 -17 Mei 2021 mendatang, larangan mudik mulai diberlakukan.***

Editor: Dedy Sudianto

Tags

Terkini

Terpopuler