Pria Pekerja Salon Cabuli Bocah SD, Diancam Pisau, Ngakunya Tak Kuat Menahan Nafsu

10 September 2021, 11:43 WIB
Pria pekerja salon ini ditangkap setelah mencabuli bocah SD di Cipari Cilacap. /Ady Purwadi/

LENSA BANYUMAS - Mengaku karena tak kuat menahan hawa nafsu, pria yang hampir berusia paroh baya di daerah Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap nekat mencabuli bocah laki-laki pelajar kelas 5 SD.

Pelaku yang berinisial WG berusia 45 tahun itu berprofesi sebagai pekerja salon yang bertempat tinggal dalam rumah kontrakan disebelah rumah korban yang masih 13 tahun.

Terungkap, sudah dua kali perbuatan bejat WG ini dilampiaskan kepada bocah dengan inisial W.

Kasus pencabulan ini akhirnya terungkap karena kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan sikap putranya tersebut dengan mengurung diri dalam kamar dan menunjukan wajah ketakutan.

Baca Juga: Terungkap Motif Pelaku Membunuh Ibu Kandungnya, Kapolres Cilacap: Kondisi Kejiwaannya Normal

Orang tua yang berusaha mencari tahu, mendapat pengakuan dari anaknya tersebut yang katanya diperkosa oleh WG.

Sedangkan ketakutannya karena WG mengancam bocah polos ini dengan sebilah pisau untuk melayani nafsu bejadnya.

"Setelah mengetahui hal ini, orang tua korban kemudian melaporkan ke Polsek Cipari, dan WG ditangkap," tutur Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi dalam jumpa pers, Kamis,9 September 2021 sore.

WG tak berkutik setelah polisi menangkapnya dan dalam pemeriksaan mengakui semua perbuatannya karena tidak kuat menahan hawa nafsu.

Ia kini ditetapkan menjadi tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Cilacap.

"Mengaku sudah dua kali mencabuli korban, sempat mengancam pakai sebilah pisau sehingga korban ketakutan," terang Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskan, korban tinggalnya bersebelahan dengan rumah tersangka yang ngontrak di rumah orang tua korban.

Dan perbuatan bejadnya dilakukan saat korban sedang sendirian di rumah karena kedua orang tuanya beraktifitas di luar.

"Karena belum PTM (Pembelajaran Tatap Muka) jadi korban selalu di rumah. Kesempatan itu yang digunakan oleh WG melancarkan aksinya dengan cara korban di sodomi hingga dua kali," jelasnya.

Kini tersangka WG harus menanggung perbuatannya dan dia terancam pidana 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***

 

Editor: Ady Purwadi

Tags

Terkini

Terpopuler