Gegara Petasan Pemuda Cilacap Harus Berlebaran Dibalik Jeruji Besi, Dia Terancam 8 Tahun Penjara

- 7 Mei 2021, 23:48 WIB
Kapolres  Cilacap AKBP Leganek Mawardi (tengah) menunjukan BB petasan.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi (tengah) menunjukan BB petasan. /Ady Purwadi

Aturan ini menyebut tentang kepemilikan dan atau menyimpan bahan peledak atau obat petasan yang menimbulkan Kerugian.

"Total 5,5 kilogram obat petasan yang di beli tersangka melalui pemesanan online dari wilayah Kebumen," tutur Kapolres.

Kejadiannya pada Jum'at, 30 April lalu sekitar pukul 15.30 WIB.

"Kemungkinannya karena rumah yang untuk menyimpan itu pengap, atapnya pendek sehingga meledak," ujarnya.

Tak lama setelah kejadian, polisi menangkap ZU dan menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sisa obat petasan dengan berat 500 Gram.

Berikutnya ada 34 selongsong petasan  ukuran sedang yang terbuat dari kertas termasuk sebuah mobil Toyota Kijang LGX warna merah maroon beserta surat suratnya.

Kapolres menghimbau agar masyarakat tidak bermain atau sengaja membuat petasan karena di larang akibat bahaya yang dapat ditimbulkan.***

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x