Aturan ini menyebut tentang kepemilikan dan atau menyimpan bahan peledak atau obat petasan yang menimbulkan Kerugian.
"Total 5,5 kilogram obat petasan yang di beli tersangka melalui pemesanan online dari wilayah Kebumen," tutur Kapolres.
Kejadiannya pada Jum'at, 30 April lalu sekitar pukul 15.30 WIB.
"Kemungkinannya karena rumah yang untuk menyimpan itu pengap, atapnya pendek sehingga meledak," ujarnya.
Tak lama setelah kejadian, polisi menangkap ZU dan menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sisa obat petasan dengan berat 500 Gram.
Berikutnya ada 34 selongsong petasan ukuran sedang yang terbuat dari kertas termasuk sebuah mobil Toyota Kijang LGX warna merah maroon beserta surat suratnya.
Kapolres menghimbau agar masyarakat tidak bermain atau sengaja membuat petasan karena di larang akibat bahaya yang dapat ditimbulkan.***