Tergiur Ajakan Bisnis Beras, Seorang Anggota DPRD Banyumas Tertipu Rp 743.000.000

- 4 Juni 2021, 16:30 WIB
Petugas Satreskrim Polresta Banyumas, sedang memeriksa pelaku penipuan anggota DPRD Banyumas (dres kuning), Jumat 4 Juni 2021.
Petugas Satreskrim Polresta Banyumas, sedang memeriksa pelaku penipuan anggota DPRD Banyumas (dres kuning), Jumat 4 Juni 2021. /Dok. Humas Polresta Banyumas/Lensa Banyumas

Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti berupa 1 bendel rekening koran Bank BCA dan buku tabungan Bank BCA, sudah diamankan di Polresta Banyumas.

NS dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Halaman:

Editor: Dedy Sudianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah