Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti berupa 1 bendel rekening koran Bank BCA dan buku tabungan Bank BCA, sudah diamankan di Polresta Banyumas.
NS dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.