Tergiur Ajakan Bisnis Beras, Seorang Anggota DPRD Banyumas Tertipu Rp 743.000.000

- 4 Juni 2021, 16:30 WIB
Petugas Satreskrim Polresta Banyumas, sedang memeriksa pelaku penipuan anggota DPRD Banyumas (dres kuning), Jumat 4 Juni 2021.
Petugas Satreskrim Polresta Banyumas, sedang memeriksa pelaku penipuan anggota DPRD Banyumas (dres kuning), Jumat 4 Juni 2021. /Dok. Humas Polresta Banyumas/Lensa Banyumas


LENSA BANYUMAS - Tergiur dengan tawaran menarik bisnis jual beli beras, seorang anggota DPRD Banyumas, malah jadi korban penipuan.

Kerugian yang harus dialami anggota dewan berinisial AK (27), warga Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas ini, mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M. Firman L. Hakim menyampaikan, pelaku NS (32), seorang perempuan warga Pasir Kidul, Purwokerto Barat yang baru dikenal korban sekitar bulan September 2020 silam.

Baca Juga: Pemilik Yayasan Yatim Piatu Al Amin Dipo Sudarmo: Ada Modus Penipuan, Donatur Diminta Berhati-hati

Selain bisnis beras dengan sistem bagi hasil tiap bulan, anggota dewan tersebut juga ditawari bisnis ekspedisi barang dan jasa dalam negeri dan luar negeri.

Bermodal kepercayaan, AK memberikan uang modal secara bertahap sejak September 2020 hingga Mei 2021.

"Uang modal itu ditransfer ke rekening pelaku, kemudian ada juga uang tunai dengan total yang sudah diberikan mencaai Rp 743.000.000," ujar kapolres, Jumat 4 Juni 2021.

Selama 8 bulan sejak Oktober 2020 hingga Mei 2021, korban menerima uang bagi hasil dengan lancar.

Selanjutnya setoran macet, pelaku menjanjikan akan mengembalikan sebagian dari modal pada 2 Juni 2021.

"Sampai jatuh tempo, pelaku tidak bisa mengembalikan uang modal yang dijanjikan. Setelah dicek, bisnis tersebut ternyata fiktif," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dedy Sudianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x