"Rumah makan dan restoran boleh buka tetapi dengan take a way (delivery order) atau tidak ada pengujung yang makan ditempat. Untuk kegiatan masyarakat dan sosial budaya yang mendatangkan massa sementara untuk ditiadakan," lanjut Budi.
Untuk kegiatan keagamaan agar ditunda dulu serta untuk ibadah agar dilaksanakan dirumah masing - masing.
Baca Juga: Tangkap Penimbun Obat Covid-19!, Ini Pesan Hotman Paris ke Kapolri
"Intinya kegiatan woro - woro dan pembubaran kerumunan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan tentang penerapan PPKM Darurat Mikro sesuai dengan Keputusan kemendagri Nomor 15 tahun 2021 dengan Instruksi Bupati Banyumas no. 360/ 3481/ tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid -19 agar masyarakat untuk patut terhadap Keputusan dan Surat Edaran tersebut," pungkasnya.***