Jangan Ngeyel, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat di Banyumas

- 3 Juli 2021, 07:58 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husein keluarkan instruksi terkait PPKM Darurat.
Bupati Banyumas Achmad Husein keluarkan instruksi terkait PPKM Darurat. /Tangkapan layar/Instruksi Bupati Banyumaa/

LENSA BANYUMAS - Pemberlakuan PPKM Darurat Covid19 di Kabupaten Banyumas mulai diberlakukan. Pemkab Banyumas pun langsung mengeluarkan maklumat dalam rangka memutus
rantai penyebaran Covid19.

Dalam rilis yang diterima Tim Lens Banyumas, Sabtu pagi, 3 Juli 2021 Instruksi Bupati Banyumas Nomor 360/3481/Tahun 2021 maka Pemerintah Kabupaten Banyumas mengambil langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis
antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan dan lintas sektor di Kabupaten Banyumas serta Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas untuk pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat dan mengantisipasi lonjakan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas.

Dalam Instruksinya Bupati Banyumas Achmad Husein meminta kepada seluruh OPD dan masyarakat di Banyumas agar dalam pelaksanaan PPKM Darurat mematuhi Prokes Ketat dan jangan melanggar aturan.

Baca Juga: Ada Mahasiswa Positif 'Ngeyel' Tak Pakai Masker, Ganjar: Sebagai Mahasiswa Mestinya Anda Paham Dong

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini menginstruksikan kepada :

1. Kepala Instansi Vertikal se- Kabupaten Banyumas;
2. Kepala Perangkat Daerah se- Kabupaten Banyumas;
3. Camat se- Kabupaten Banyumas;
4. Direktur BUMN dan BUMD se- Kabupaten Banyumas;
5. Rektor/Kepala Lembaga Pendidikan se- Kabupaten Banyumas;
6. Kepala Desa dan Lurah se- Kabupaten Banyumas;
7. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas; dan
8. Perangkat Desa di wilayah Kabupaten Banyumas.

Sesuai dengan kewenangannya untuk:

Baca Juga: Indonesia dan Jerman Sepakat Perkuat Misi-Misi Perdamaian

KESATU
: Menjadi teladan bagi masyarakat dalam
mematuhi protokol kesehatan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19), dengan mengintensifkan penegakan dan memastikan pelaksanaan 5M oleh masyarakat yaitu menggunakan masker; mencuci tangan; menjaga jarak; menghindari kerumunan; dan
mengurangi mobilitas.

KEDUA
: Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah,
perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x