LENSA BANYUMAS - Sidang perdata gugatan perbuatan melawan hukum dan tuntutan ganti rugi antara Aris Santoso sebagai Penggugat melawan Yayasan Siaga Sejahtera sebagai tergugat I dan Direktur RS Siaga Medika Banyumas sebagai tergugat II serta Dokter Ginanjar, Sp.OT sebagai tergugat III digelar di Pengadilan Negeri Banyumas, hari Rabu 28 Juli 2021.
Sidang perdana gugatan perbuatan melawan Hukum itu terdaftar dengan nomor perkara 22 / Pdt. G / 2021 / PN Pwt,
Majelis Hakim pada perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Agus Cakra Nugraha SH MH, dengan anggotanya yaitu Hakim Suryo Negoro SH MHum dan Firdaus Azizi SH MH, serta Panitera Astawi, SH.
Baca Juga: Aris Santoso Korban Dugaan Malpraktik RS di Banyumas Tempuh Jalur Hukum
Sedangkan Kuasa Hukum Penggugat (Aris Santoso) yakni Djoko Susanto, SH.
Sementara Kuasa Hukum Tergugat II, dan Tergugat III yaitu Kurniawan, SH, MH.
Untuk Tergugat I dalam hal ini Yayasan Siaga Sejahtera tidak Hadir.
Pada Sidang pertama tersebut, Majelis Hakim hanya memeriksa berkas administrasi para pihak yang hadir.