Gegara Utang Puluhan Ribu, Anak Punk ini Tewas Dikeroyok Teman Satu Gank

- 27 Agustus 2021, 13:28 WIB
Kasus pembunuhan remaja punk oleh teman teman ganknya berhasil diungkap petugas Polres Cilacap.
Kasus pembunuhan remaja punk oleh teman teman ganknya berhasil diungkap petugas Polres Cilacap. /Ady Purwadi

LENSA BANYUMAS - Tragis nasib yang menimpa anak punk warga Banyumas, karena tewas dikeroyok teman teman satu gank yang berjumlah empat orang.

Baik korban maupun tersangka semua masih dibawah umur.

Korban masih berusia 16 tahun dan ditemukan tergeletak di depan rumah seorang warga Desa Karangasem, Kecamatan Sampang, Cilacap.

Peristiwanya terjadi pada Minggu, 22 Agustus 2021 dan mayat korban ditemukan oleh warga bernama Muktar Jamaludin sekitar pukul 05.30 WIB.

Baca Juga: Residivis Kelompok Cianjur Dibekuk, Polres Cilacap Amankan 6 Mesin Traktor

"Awalnya saksi pelapor ini melihat sesosok remaja tergelatak di depan rumahnya dan mencoba membangunkan, ternyata sudah tidak bernyawa, kemudian dilaporkan ke Polsek Sampang," kata Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi dalam pers rilis Jum'at 27 Agustus 2021.

Penganiayaan itu sendiri dilakukan di daerah Ajibarang, Banyumas dan mayatnya di buang di daerah Sampang.

"Mereka (gank punk) ini memang biasa dijalanan mulai dari daerah Sampang sampai ke Ajibarang. Motivnya karena para tersangka ini dendam," tegas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka memang mengaku kerap dipinjami uang atau barang oleh korban.

" Tapi giliran ditagih selalu ngilang, utangnya sebenarnya ada yang cuma Rp15 ribu, ada yang Rp39 ribu atau pinjam barang," tutur Kapolres.

Karena para tersangka kesal, sehingga ketika gank anak punk ini bertemu dengan korban di daerah Ajibarang, langsung dianiaya hingga tewas.

"Kami langsung bergerak cepat untuk mengungkap kasusnya, dan dalam waktu tidak lama para tersangka berhasil kita amankan, ada empat anak," jelas Kapolres.

Sebelum membuang korbannya, para pelaku sempat mengganti sepatu korban dengan sandal yang kini diantaranya menjadi barang bukti berikut sebuah sepeda motor Yamaha Vega.

Masing-masing tersangka berinisial MA, 16 tahun warga Desa Karangbawang Kec. Ajibarang Banyumas.

Berikutnya, RH (16), alamat Desa Tipar Kidul, Kec. Ajibarang  Banyumas.

RA (16) warga Desa Pancurendang , Kecamatan Ajibarang Banyumas dan RAS yang masih 14 tahun warga Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang Banyumas.

"Karena para tersangka masih dibawah umur, sehingga ada penanganan khusus,kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Bapas," kata Kapolres.

Para tersangka dapat dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3eJo Pasal 3Slayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.***

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x