Ia kini ditetapkan menjadi tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Cilacap.
"Mengaku sudah dua kali mencabuli korban, sempat mengancam pakai sebilah pisau sehingga korban ketakutan," terang Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan, korban tinggalnya bersebelahan dengan rumah tersangka yang ngontrak di rumah orang tua korban.
Dan perbuatan bejadnya dilakukan saat korban sedang sendirian di rumah karena kedua orang tuanya beraktifitas di luar.
"Karena belum PTM (Pembelajaran Tatap Muka) jadi korban selalu di rumah. Kesempatan itu yang digunakan oleh WG melancarkan aksinya dengan cara korban di sodomi hingga dua kali," jelasnya.
Kini tersangka WG harus menanggung perbuatannya dan dia terancam pidana 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***