Dan kalau bisa, kata Kombes Pol M Firman L Hakim, parkir kendaraan di lokasi yang mudah terlihat dan jangan di tempat-tempat sepi.
"Dengan cara itu warga tutut mencegah niat dan kesempatan dari pelaku," ucapnya.
Terkait apakah ada jaringan dalam aksi pencurian tersebut, Kombes Pol M Firman L Hakim menjelaskan tergantung dari pendalaman kasus nantinya.
Dan kalau terbukti ada jaringan, kata Kapolresta Banyumas, penadahnya akan dikenakan pasal 480.
"Sampai saat ini cenderung modus operandinya masih konvensional,"kata Kombes Pol M Firman L Hakim mengulangi pernyataannya.
Kapolresta juga menambahkan untuk barang bukti yang disita, pihaknya segera mengembalikan kepada si pemilik.
"Kita langsung kembalikan ke pemilik barang bukti yang disita, karena buka milik kepolisian," imbuh Kombes Pol M Firman L Hakim.
Sedangkan pasal-pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu pasal 362, 363, 365, 480 dan 481.
Dari hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021 eks wilayah Banyumas, pelaku yang ditangkap berjumlah 43 orang dan barang bukti ada 39 kendaraan bermotor roda dua serta tiga kendaraan bermotor roda empat.***