Kejari Cilacap Berhasil Lakukan Keadilan Restoratif Perkara Pemukulan

- 18 Februari 2022, 21:05 WIB
Kejari Cilacap Berhasil Lakukan Restoratif Justice Perkara Pemukulan. / IG Kejari Cilacap
Kejari Cilacap Berhasil Lakukan Restoratif Justice Perkara Pemukulan. / IG Kejari Cilacap /

Puncaknya terjadi pada tanggal 10 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, Bawor memukul mata sebelah kiri Veli Afriandi.

Walau Korban sudah menjauh, namun tersangka Bawor terus mengejar.

"Persoalannya hanya karena mencemooh tersangka yang tidak punya pekerjaan,tapi ternyata hal itu membuat emosi dan terjadilah pemukulan,"terangnya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum, Widi Wicaksono menyebutkan sesuai peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, pihak Kejari telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat.

"Sesuai perintah pimpinan bahwa Kejari Cilacap berupaya menciptakan penyelesain berdasarkan hati nurani, dan menciptakan manfaat antara pelaku dan korban, dan inilah perwujudan dari restoratif justice,"ungkap Widi.

Dia juga menambahkan Kejari Cilacap hingga saat telah dua kali melakukan upaya restoratif justice.

"Akan lebih elok ketika persoalan ringan diselesaikan tanpa melalui pengadilan,"imbuh Widi Wicaksono.***

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Kejari Cilacap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah