Masih Beredar Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Amankan Sebungkus Cerutu Tanpa Pita Cukai di Wonosobo

7 Juli 2020, 15:14 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Wonosobo menyita satu bungkus rokok jenis cerutu yang dijual tanpa pita cukai resmi di wilayah Kecamatan Leksono, Wonosobo. Foto: Diskominfo Wonosobo /

Lensa Banyumas- Pemerintah terus berupaya melakukan penyisiran atas peredaran rokok tanpa cukai yang menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah petugas gabungan melakukan operasi rokok ilegal dengan menyisir puluhan pedagang di wilayah Kecamatan Leksono dan Sukoharjo.

Tim yang terdiri dari personel Satpol PP, unsur TNI-Polri didukung Dinas Kominfo Wonosobo berhasil menyita satu bungkus rokok jenis cerutu yang dijual tanpa pita cukai resmi.

Baca Juga: Bupati Banyumas Minta 192 Pejabat Baru Dilantik Jadi Agen Gugus Tugas Covid-19

Baca Juga: Produk Kalung Eucalyptus Siap Diproduksi Massal, Kementan Tegaskan Kalung Tak Diklaim Antivirus

Penyitaan dilakukan, karena menurut Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan, Warjono peredaran rokok tanpa cukai menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Dari hasil razia pertama di masa pandemic Covid-19 ini, kami melakukan penyitaan barang bukti berupa satu bungkus cerutu bermerk Senator salah satu toko di wilayah Leksono,” terang Warjono ketika ditemui seusai operasi.

Kepada pedagang yang diketahui menjual rokok polos tanpa cukai itu, pihaknya mengaku telah memberikan teguran dan memintanya menandatangani pernyataan agar tidak lagi menerima tawaran untuk menjual rokok serupa di masa-masa mendatang.

Baca Juga: 70 Persen Kuota Haji 2020 untuk Warga Asing Arab Saudi

Baca Juga: Semakin Tertinggal, Kapan Televisi Kita akan Sepenuhnya Digital?

Teguran yang sama juga disampaikan kepada pedagang lainnya di sepanjang rute operasi. “Temuan ini membuktikan bahwa para pengedar rokok polos masih beraksi di wilayah, meski ruang gerak pemasaran semakin terbatas,” jelasnya.

Kebanyakan pedagang, menurut Warjono sudah menyadari resiko menjual rokok polos justru dapat mendatangkan kerugian, namun masih ada sebagian kecil yang ternyata belum paham tentang aturan dalam UU Nomor 11 Tahun 1995.

Nggih Pak, kulo nggih mboten paham niku rokok polos. (Iya Pak, saya ya tidak paham itu rokok polos, Red)”, jawab pedagang dengan jujur, ketika ditanya oleh petugas kenapa masih nekat menjual rokok polos.

Baca Juga: Nenek di Australia Meninggal Dunia Usai Luka di Kakinya Dijilati Kucing Perliharaan

Baca Juga: Getaran Gempa Laut Jawa Dirasakan Sebagian Indonesia

Demi menghindari temuan serupa di masa mendatang, Warjono meminta agar petugas menerangkan ciri-ciri rokok maupun cerutu hingga tembakau kemasan yang boleh diperjual belikan oleh para pedagang.

Ia juga menegaskan pelaksanaan operasi cukai masih akan berjalan selama dua hari ke sejumlah wilayah lainnya yang ditengarai masih menjadi sasaran penjualan rokok tanpa cukai.

Selain sebagai upaya menekan potensi penyebaran rokok ilegal, dalam kesempatan tersebut tim gabungan juga memanfaatkan kesempatan untuk kembali mengingatkan warga akan bahaya virus Corona.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Banyumas Melonjak, GOR Satria Diaktifkan Lagi sebagai Tempat Karantina

Baca Juga: Suzuki Jimny, Mobil Off-road Ikonis yang Gabungkan Desain Klasik dengan Fitur Modern

Sehingga, mereka tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Pedagang maupun pembeli yang kami temui tidak mengenakan masker maupun belum memasang fasilitas cuci tangan di depan toko mereka, kami tegur dan kami ingatkan agar tetap menerapkan standar protokol kesehatan demi menghindarkan diri dari paparan wabah Covid-19,” pungkas Warjono.***

Editor: Muhammad Abdul Rohman

Tags

Terkini

Terpopuler