Penuhi 6 Syarat Ini Agar Lolos Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenegakerjaan

16 Oktober 2020, 14:04 WIB
Kabar Gembira untuk yang Menanti BLT Rp600 Ribu Tahap 5 Sudah Cair, Segera Cek Nama Anda /mantrasukabumi.com/ /

Lensa Banyumas – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, pencairan BLT BPJS ketenagakerjaan gelombang 2 akan disalurkan setelah gelombang 1 selesai.

"Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman-teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," kata Ida.

Dari 11,5 juta pekerja yang telah melakukan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga 6 Oktober 2020, masih terdapat banyak pekerja yang tidak lolos validasi sehingga terpaksa dicoret dari daftar penerima bantuan.

Baca Juga: Pendaftaran Online Ditutup, Pakai Cara Ini Saja untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta

Oleh sebab itu, Kemenaker akan melakukan evaluasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang pertama tersebut.

Dalam konferensi virtualnya, pada Kamis, 9 Oktobe 2020, Menaker Ida Fauziyah menyatakan akan melakukan evaluasi sebelum melakukan pencairan BSU gelombang kedua yang rencana akan dilakukan pada akhir Oktober ini.

Ida mengaku, pihaknya telah menerima 14,8 juta rekening penerima dari BP Jamsostek saat gelombang 1 berakhir.

Baca Juga: 4 BLT Ini akan Diperpanjang Pemerintah Hingga 2021, Jangan Sampai Lolos Bro!

Sayangnya, yang berhasil lolos validasi hanya 12,4 juta data nomor rekening.

Bahkan, BP Jamsostek dikabarkan telah mencoret sekitar 1,8 juta data pekerja. Passalnya, calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Seperti dikutip dari Kabar Joglosemar dalam artikel berjudul Agar Tidak Dicoret dari Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cermati 6 Syarat Berikut, salah satu alasan pencoretan adalah karena pekerja tersebut memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Cair Bulan Ini! Simak Cara Ambil Bantuan Subsidi Gaji Tahap 5 untuk Pekerja

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja/buruh penerima upah.
  5. Memiliki rekening bank yang aktif.
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Waspada! Efek La Nina yang Bisa Memicu Hidrometeorologi Mengintai Sejumlah Daerah di Jateng

Oleh karena itu, ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Bahkan, Menaker mengancam akan menjatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku kepada perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Kesiapsiagaan Hadapi Fenomena La Nina, Pramuka Peduli Banyumas Bentuk Satgas

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tandasnya melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.***(Sunti Melati/Kabar Joglosemar)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Kabar Joglosemar

Tags

Terkini

Terpopuler