Baca Juga: Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pemuda Asal Baturaden Diamankan Satreskrim Polresta Banyumas
Baca Juga: Petunjuk Terbaru! Keberadaan 3 Anak Hilang Misterius di Langkat Sumatera Utara
Seperti yang sebelumnya ditayangkan RingtimesBali.com dalam artikel “Tidak Dapat BPUM UMKM, Tenang Ada Bansos Modal Usaha Rp3,5 juta dari Kemensos, Ini Cara Dapatnya” pelaksanaan program bantuan modal usaha dari Kemensos ini ditangani langsung oleh tenaga kerja kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK).
Sedangkan jenis usaha yang mendapatkan bantuan modal usaha dari Kemensos sebesar Rp3,5 juta meliputi usaha kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian dan peternak.
Baca Juga: Laju Kasus Covid-19 Meningkat, Bupati Banyumas: Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan
Baca Juga: Ganjar dan Jokowi Isyaratkan Nasib Libur Panjang Akhir Tahun 2020 Tertunda
Sementara itu, untuk mendapatkan bantuan modal usaha ini, penerima harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga miskin/rentan miskin
2. Anggota KPM PKH yang sudah digraduasi
3. Memiliki usaha