Jangan Mudah Tergoda Tawaran Pinjaman Melalui SMS atau WA, Cek di Sini Daftar Pinjaman Online yang Sah

- 23 Juni 2021, 16:40 WIB
Pinjaman online dilarang menawarkan produk melalui SMS atau Wa
Pinjaman online dilarang menawarkan produk melalui SMS atau Wa /Sasha Kim/Pexels/Lensa Banyumas


LENSA BANYUMAS - Pesan yang berisi penawaran pinjaman online dengan bunga ringan dan plafon tinggi melalui pesan singkat SMS, belakangan semakin banyak diterima masyarakat.

Tapi tahukah kamu, kalau praktik pemasaran produk pinjaman online melalui SMS atau WA tanpa persetujuan konsumen itu adalah perbuatan ilegal?

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuagan (OJK) Sekar Putih Djarot menyatakan, bahwa pinjaman online (Pinjol) legal itu dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.

Baca Juga: Atasi Covid 19, Bank Dunia Beri Bantuan Rp. 7 Triliun Ke Indonesia, Netizen: Paling Dimakan Tikus Berdasi

"Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera!" kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, Rabu 23 Juni 2021.

Penawaran pinjol melalui SMS/WA adalah ilegal, karena itu masyarakat diminta untuk mengabaikan dan menghapus pesan yang berisi tawaran pinjol tersebut.

Masyarakat yang menerima SMS/WA sebagaimana yang dimaksud, jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran Pinjol ilegal.

Ia pun meminta masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran Pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.

"Jika menerima SMS/WA penawaran Pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut. Selalu cek legalitas Pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman. Stop meminjam dari Pinjol Ilegal!" tegasnya.

Untuk mengetahui daftar pinjol yang terdaftar, bisa mengecek ke OJK sebelum mengajukan pinjaman. Pengecekan juga bisa dilakukan di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Halaman:

Editor: Dedy Sudianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x