Karyawan Kontrak PKWT Berhak dapat Uang Kompensasi, Begini Cara Menghitungnya

- 2 Februari 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi uang kompensasi yang berhak diterima karyawan kontrak PKWT saat habis masa kontraknya
Ilustrasi uang kompensasi yang berhak diterima karyawan kontrak PKWT saat habis masa kontraknya //*mantrasukabumi.com/Pixabay/ EmAji


LENSA BANYUMAS- Siapa yang saat ini sedang menjadi karyawan kontrak PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)? Tidak perlu berkecil hati, karena sesuai aturan yang berlaku sekarang karyawan kontrak PKWT yang keluar dari pekerjaannya tetap akan mendapatkan uang kompensasi.

Dikutip dari gajimu.com, karyawan kontrak PKWT merupakan perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Dalam bekerja, karyawan kontrak PKWT punya batasan waktu tertentu. Dalam pelaksanaannya juga tidak boleh ada masa percobaan dan kalau diberlakukan masa percobaan, maka akan batal otomatis secara hukum.

Baca Juga: Kesempatan Jadi Karyawan BUMN, Buruan Daftar Lowongan Kerja di PTPN

Perjanjian kerja karyawan kontrak PKWT, harus tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin. PKWT juga wajib dicatat dalam instansi ketenagakerjaan.

Mengenai PHK akan dilaksanakan secara hukum sesuai dengan perjanjian dan dalam pelaksanaanya, perusahaan tidak wajib memberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Meskipun nantinya jika karyawan PKWT yang di PHK tidak mendapatkan pesangon, sekarang sudah ada landasan hukum yang menuliskan bahwa mereka bisa mendapatkan uang kompensasi.

Baca Juga: Menjalani Hidup Minimalis, Ini Tips Mengelola Keuangan ala Raditya Dika

Jadi jelas, sekarang karyawan PKWT yang sudah habis masa kontraknya akan mendapatkan kompensasi.

Landasan hukum pemberian kompensasi pada karyawan PKWT di akhir kontrak, sudah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lebih tepatnya sudah diatur pada pasal 15 dan pasal 16 UU No. 35 Tahun 2021.

Dalam UU tersebut juga sudah termuat cara perhitungan pemberian kompensasinya. Menurut pasal 16 UU No. 35 Tahun 2021 sebagai berikut.
PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, akan diberi kompensasi 1 bulan upah, perhitungannya adalah:
(Masa kerja/12bulan) x 1 bulan upah

Kalau masih bingung cara perhitungan kompensasi pada karyawan PKWT, berikut ini adalah contohnya.

Azhar merupakan karyawan PKWT dengan kontrak 2 tahun dan gajinya Rp 2.500.000. Maka perhitungannya adalah:

(24 bulan/12 bulan) x 2.500.000 = 5.000.000

Jadi, kompensasi yang akan didapat Azhar setelah dikontrak selama 2 tahun adalah Rp5.000.000,00 atau 2 kali gajinya.

Demikian, informasi peraturan terbaru mengenai pemberian uang kompensasi untuk karyawan kontrak PKWT beserta contoh perhitungannya.

Editor: Dedy Sudianto

Sumber: gajimu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x