BST Rp300 Ribu per KK Diperpanjang Hingga 2021, Begini Cara Dapat dan Ceknya

- 12 November 2020, 21:06 WIB
Ilustrasi BST Rp300 ribu per KK.
Ilustrasi BST Rp300 ribu per KK. /Pikiran-rakyat.com

Baca Juga: Kalahkan Trump, Begini Kebijakkan Politik yang akan Dilakukan Joe Biden kepada Arab Saudi

- Buka laman https://dtks.kemensos.go.id/

- Pilih ID, Anda dapat memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS)

- Pilih ID berupa NIK

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan

Baca Juga: Peluang UMKM Manfaatkan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Segera Gunakan 3 Platform Digital Ini!

- Terakhir, klik kata 'cari'

- Akan muncul pop up data penerima bantuan sosial dari Kemensos

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah