BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair, Pastikan Anda Menerimanya

- 13 November 2020, 11:17 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 cair.
BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 cair. /Pikiran-rakyat.com

Lensa Banyumas - BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 telah cair ke 2,1 juta rekening karyawan, segera cek melalui link resmi kemnaker.go.id, untuk memastikan anda menerima atau tidak bantuan ini.

Meski, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini belum ditransfer secara keseluruhan, namun sisanya akan dicairkan secepatnya.

Baca Juga: Heboh! Seorang Dukun Lakukan Pencarian 3 Anak Hilang Misterius di Langkat, Ini yang Terjadi

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Kali ini, jumlah pekerja yang menerima BLT Subsidi gaji gelombang 2 lebih sedikit daripada gelombang 1.

Baca Juga: Peluang UMKM Manfaatkan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Segera Gunakan 3 Platform Digital Ini!

Seperti yang sebelumnya ditayangkan KabarJoglosemar.com dalam artikel “Kemnaker Baru Cairkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ke 2,1 Juta Karyawan, Kapan Sisanya?” Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Gelombang 2 jumlahnya lebih sedikit dari Gelombang 1.

Hal itu karena ditemukan data karyawan dengan gaji lebih dari Rp 5 juta namun tercatat sebagai penerima BLT Subsidi Upah.

Baca Juga: Tembakan Tiga Timah Panas di Kaki, Akhiri Drama Pengejaran Pelaku Curanmor di Banyumas

Tentu saja, hal itu menyalahi aturan yang ditetapkan bahwa subsidi upah hanya untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.

Temuan ini setelah ada saran KPK untuk mencocokan data pekerja dengan penerimaan pajak.

Bagi karyawan yang ingin memastikan apakah gelombang ini menerima bantuan subsidi gaji atau tidak bisa cek online melalui link resmi di situs kemnaker.

Baca Juga: Bupati Aceh Tengah akan Terbitkan Secara Resmi SE Boikot Produk Prancis

Sebagaimana diketahui, bantuan BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjan di termin 1 sudah diterima oleh 12,4 juta karyawan.

Di luar itu, ada 152 ribu karyawan yang gagal dapat karena rekening bermasalah.

Yang tidak mendapatkan BLT gaji hanya karyawan yang diketahui bergaji di atas Rp5 juta. Untuk karyawan yang memenuhi syarat akan tetap menerima BSU seperti sebelumnya.

Baca Juga: Kepribadian Orang dengan Golongan Darah AB, Eksentriknya Bikin Penasaran

Jika ada Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan di tahap 2 ini harap bersabar.

Sebagaimana diketahui, karyawan yang memenuhi syarat akan dapat bantuan sebesar Rp2,4 juta yang cair dalam dua termin. Masing-masing termin jangka waktunya 2 bulan sebesar Rp1,2 juta (Rp600 ribu per bulan).

Karyawan juga bisa cek nama mereka dapat bantuan ini atau tidak di situs resmi Kemnaker dengan cara berikut:

Baca Juga: BST Rp300 Ribu per KK Diperpanjang Hingga 2021, Begini Cara Dapat dan Ceknya

- Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id

Pada pojok kanan atas, klik Daftar

- Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

- Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang

- Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

Baca Juga: Merinding!! Disertai Aroma Dupa, Kursi Goyang di Pertapaan Jambe Lima Gunung Selok Bergoyang Sendiri

- Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Awas! Merapi Keluarkan Guguran Lava Sejauh 700 Meter ke Arah Kali Senowo

- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Keren! Film ‘Perempuan Tanah Jahanam’ Jadi Wakil Indonesia di Academy Awards 2021

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Baca Juga: Pasar Weleri Kendal Ludes Dilalap Si Jago Merah, 12 Mobil Damkar Dikerahkan

- Pekerja/buruh penerima upah,

- Memiliki rekening bank yang aktif,

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

***(Sunti Melati/KabarJoglosemar.com)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Kabar Joglo Semar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini