Gelombang 2 Tahap 2 Cair, Begini Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

- 14 November 2020, 15:15 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 sudah disalurkan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 sudah disalurkan. /Pikiran-rakyat.com

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Ini Cara Jitu Agar BLT Banpres UMKM Segera Cair Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

Seperti yang sudah banyak diketahuI, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 atau subsidi upah diberikan untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Erick Rangkap 2 Jabatan, Sri Mulyani Gantikan Terawan di Struktur Komite PC-PEN

Harapannya bantuan subsidi upah tersebut bisa membantu pekerja yang terdampak akibat pandemi corona sekaligus meningkatkan stimulus perekonomian dengan meningkatkan daya beli. ***(Galih Wijaya/KabarJoglosemar.com)

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Kabarjoglosemar (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x