3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Ini Cara Jitu Agar BLT Banpres UMKM Segera Cair Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum
Seperti yang sudah banyak diketahuI, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 atau subsidi upah diberikan untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Baca Juga: Erick Rangkap 2 Jabatan, Sri Mulyani Gantikan Terawan di Struktur Komite PC-PEN
Harapannya bantuan subsidi upah tersebut bisa membantu pekerja yang terdampak akibat pandemi corona sekaligus meningkatkan stimulus perekonomian dengan meningkatkan daya beli. ***(Galih Wijaya/KabarJoglosemar.com)