Gelombang 2 Tahap 2 Cair, Begini Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

- 14 November 2020, 15:15 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 sudah disalurkan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 sudah disalurkan. /Pikiran-rakyat.com

Lensa Banyumas – Para pekerja bisa melakukan cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan cara login di kemnaker.go.id, menyusul subsidi upah gelombang 2 tahap 2 telah disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk memastikan apakah dapat BLT subsidi upah tahap 2 atau tidak, para pekerja bisa mengaksesnya melalui laman resmi Kemnaker itu.

Baca Juga: Heboh! Seorang Dukun Lakukan Pencarian 3 Anak Hilang Misterius di Langkat, Ini yang Terjadi

Perlu diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 ini dicairkan ke 2.713.434 rekening pekerja.

Sebelumnya, pada Senin, 9 November 2020, BLT bantuan subsidi upah gelombang 2 tahap 1 telah disalurkan oleh Kemnaker,

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair, Pastikan Anda Menerimanya

Seperti yang sebelumnya ditayangkan KabarJoglosemar.com dalam artikel “Ini Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 2 di kemnaker.go.id” disebutkan, dengan disalurkannya BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 ke rekening, Kemnaker telah menyalurkan subsidi upah kepada 4.893.816 pekerja untuk gelombang 2.

Hal ini sesuai dengan yang dijanjikan oleh Kemnaker pada Senin, 9 November 2020 lalu saat penyaluran pertama BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 1.

Baca Juga: Kepribadian Orang dengan Golongan Darah AB, Eksentriknya Bikin Penasaran

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida, 9 November 2020 lalu.

Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 sudah cair, lalu bagaimana dengan karyawan lainnya?

Tidak perlu khawatir, pekerja dapat membuka link kemnaker.go.id untuk cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2.

Baca Juga: Merinding!! Disertai Aroma Dupa, Kursi Goyang di Pertapaan Jambe Lima Gunung Selok Bergoyang Sendiri

Berikut 9 cara mudah untuk cek penerima BLT atau subsidi upah tahap 2 ini:

  1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
  2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
  3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
  5. Klik Daftar Sekarang
  6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
  7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Baca Juga: BST Rp300 Ribu per KK Diperpanjang Hingga 2021, Begini Cara Dapat dan Ceknya

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Segera Penuhi Syarat Ini untuk Daftar

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Ini Cara Jitu Agar BLT Banpres UMKM Segera Cair Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

Seperti yang sudah banyak diketahuI, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 atau subsidi upah diberikan untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Erick Rangkap 2 Jabatan, Sri Mulyani Gantikan Terawan di Struktur Komite PC-PEN

Harapannya bantuan subsidi upah tersebut bisa membantu pekerja yang terdampak akibat pandemi corona sekaligus meningkatkan stimulus perekonomian dengan meningkatkan daya beli. ***(Galih Wijaya/KabarJoglosemar.com)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Kabarjoglosemar (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x